LANGKAH TAKTIS MEMBUMIKAN WAKAF UANG STRATEGI PENGHIMPUNAN, PENDAYAGUNAAN, PENDISTRIBUSIAN, PELAPORAN DAN DILENGKAPI TUTORIAL APLIKASI SAMAWI DAN E-AIW
Tim Penulis Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Tasikmalaya telah bekerja keras untuk membuat buku panduan bagi Pendidikan Duta Wakaf (Pandawa). Pendidikan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anugerah Tasikmalaya sebagai kota wakaf. Isi pendidikan adalah bagaimana sumber daya manusia di bidang perwakafan memahami literasi wakaf untuk membumikan wakaf di Tasikmalaya, khususnya di Indonesia umumnya. Oleh karena itu, tujuan buku ini selain untuk disebar dan dijadikan instrumen literasi adalah untuk membangun SDM perwakafan yang profesional.
Buku ini berisi sembilan bab di mana setiap bab memiliki fokus kajiannya masing-masing. Bab I diisi dengan pendahuluan yang berisi tentang perkenalan wakaf sebagai filantropi Islam dengan dilandasi oleh aspek teologis, yuridis, sosial ekonomi politis dan juga melihat fakta dan data tentang peluang dan tantangan wakaf, terutama Wakaf Uang atau Wakaf melalui Uang.
Bab II menjelaskan tentang spesifikasi Wakaf Uang dari mulai konsep, kriteria, jenis, manfaat dan jangka waktu wakaf uang. Kemudian di Bab III dieksplorasi Wakaf Uang itu melalui aktor utama sebagai SDM Wakaf Uang yang disebut Duta Wakaf. di Bab ini dijelaskan Siapa Nazhir dan Duta Wakaf, bagaimana cara kerjanya, dan apa saja yang harus dipahami sehingga membutuhkan Pandawa. Kemudian di Bab IV dijelaskan bagaimana mekanisme penghimpunan wakaf uang oleh Nazhir dan Duta Wakaf. Mereka harus menguasai bagaimana mengelola data Wakif, bagaimana memaintenance wakif, bagaimana memasarkan produk wakaf, bagaimana pula mengimplementasikan wakaf uang dan apa saja instrumen yang dibutuhkan dalam proses wakaf uang dari awal hingga akhir. Bab IV ini adalah isi yang paling penting bagi Duta Wakaf.
Selanjutnya, di Bab V dijelaskan bagaimana jika Wakaf telah terhimpun agar bisa didayagunakan dan memiliki keuntungan yang tinggi. Penjelasan bagaimana pendayagunaan Wakaf dengan menggunakan skema CWLD, CWLS, Sektor Keuangan dan sektor riil dijelaskan secara terperinci dengan contoh-contoh yang sudah dilaksanakan. Setelah Pendayagunaan, di Bab VI dijelaskan langkah taktis untuk mendistribusikan tsamrah wakaf ke mauquf alaih dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh BWI sebagai Nazhir, termasuk bagaimana skema penggajian Duta Wakaf serta cara pencatatan dan evaluasi kinerja wakaf.
Tiga bab terakhir yakni Bab VII menjelaskan langkah teknis dalam menggunakan Aplikasi Wakaf bernama Samawi dengan memahami CoA, Menyusun Laporan, Analisis Laporan, Pengarsipan dan Memahami PSAK 112. Di Bab VIII menjelaskan tentang Kota Wakaf dan Inkubasi Wakaf Produktif yang dilaksanakan di Kota Tasikmalaya serta mengenal infrastruktur Bank Wakaf Uang Tasikmalaya dan Bab IX sebagai terakhir adalah bab yang menjelaskan tentang teknis pendaftaran wakaf tanah melalui aplikasi e-wakaf.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Kementerian Agama Kota Tasikmalaya atas dukungan dan motivasinya. Kami pun mengucapkan banyak terimakasih pada seluruh anggota BWI Perwakilan Kota Tasikmalaya serta Komisoner BWI Republik Indonesia yang selalu mensupport inovasi kami. Pun kami mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Agama RI yang telah menjadikan Tasikmalaya sebagai pilot project untuk Kota Wakaf di Indonesia. Umumnya, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang telah siap berpartisipasi dan mensukseskan Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf dan melakukan sosialisasi dan desiminasi secara masif dan terstruktur dalam lima tahun ke depan. Semoga kita bisa menggapai mimpi kita yaitu Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf Terbaik dan harapan guru-guru Diniyah, Kiai Pesantren dan Marbot Masjid bisa digaji dari skema wakaf yang sudah direncanakan.
Rp95.000
Ulasan
Belum ada ulasan.