COMPANY PROFILE
BADAN WAKAF INDONESIA PERWAKILAN KOTA TASIKMALAYA
“Menata Asset Umat, Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat”
Alamat I: Seksi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya Jl. Ahmad Yani, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Alamat II: kantor BWI Kota Tasikmalaya Masjid Agung Kota Tasikmalaya Lt II Jl. Masjid Agung No I Kota Tasikmalaya.
Untuk Informasi lebih lanjut kunjungi
https://bit.ly/BWI_KotaTasikmalaya
HP/WA : +62 852 2377 7150
HP/WA : +62 821-1723-1912
COMPANY PROFILE
BADAN WAKAF INDONESIA
PERWAKILAN KOTA TASIKMALAYA
TENTANG KAMI
BADAN WAKAF INDONESIA PERWAKILAN KOTA TASIKMALAYA atau disingkat BWI Kota Tasikmalaya adalah Lembaga Pemerintah Non Struktural sebagai badan yang bertanggung jawab dalam bidang wakaf, baik wakaf tidak bergerak maupun wakaf bergerak. Sebagai taktis, BWI menggerakan pengembangan wakaf produktif, pendidikan keuangan syariah dan kewirausahaan syariah. Mimpi besar BWI Kota Tasikmalaya adalah membangun bank wakaf dengan BWI sebagai nadzir yang ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berwakaf dengan pengembangan wakaf produktif melalui wirausaha syariah untuk para ustadz, santri, takmir masjid, mahasiswa, dan masyarakat secara umum. Tujuan dari bank wakaf adalah untuk membantu peningkatan kemajuan ekonomi umat dan kesejahteraan bersama.
BWI KOTA TASIKMALAYA
“Menata Asset Umat, Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat”
Salah satu lembaga penyokong BWI Kota Tasikmalaya dalam mencapai tujuannya adalah mendirikan Bank Wakaf Uang Tasikmalaya (BWUT). BWUT BWI Kota Tasikmalaya adalah sebuah lembaga nadzir wakaf uang yang berfokus pada pendidikan kursus dan pelatihan syiar wakaf, pengelolaan keuangan syariah dan kewirausahaan berbasis syariah berbasis wakaf.
BANK WAKAF UANG TASIKMALAYA (BWUT)
BWI KOTA TASIKMALAYA
“Edukasi Wakaf Produktif dan Kewirausahaan Syariah”
Visi:
Menjadi Lembaga Keuangan Syariah berbasis Wakaf Produktif yang Unggul di Kota Tasikmalaya
Misi:
- Melaksanakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan di bidang Wakaf Produktif dan Keuangan Syariah secara professional dan berkelanjutan;
- Menggerakan dan meningkatkan partisipasi muslim dalam berwakaf produktif melalui program syi’ar wakaf uang;
- Memodernisasi sistem perwakafan secara professional dan produktif melalui sinergi antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, Lembaga Keuangan Syariah, OJK Syariah dan Lembaga Nadzir yang resmi dan professional;
- Membantu meningkatkan ekonomi Ummat melalui kewirausahaan baik secara teoretis, praktis dan pemberdayaan;
- Membantu keuangan lembaga Islam berbasis wakaf dalam pembiayaan gedung, tanah, operasional insttitusi dan Sumber Daya Manusia melalui Bank Wakaf.
TENTANG TIM KAMI
BWUT BWI Kota Tasikmalaya dibentuk dan dikembangkan melalui pemikiran dan diskusi panjang oleh para praktisi kewirausahaan dan akademisi Islam.
Dewan Pertimbangan | : | Walikota Tasikmalaya
Kepala kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya H. Aslim, SH. (Ketua DPRD) Dr. H. Supriatna, M.Pd. Drs. Encu Darsiwa, M.Kn.
|
Badan Pelaksana |
||
Ketua | : | Dr. KH. Acep Zoni Saeful Mubarok, M.Ag.
Seorang Kyai dan dosen Universitas Siliwangi dengan disiplin Ilmu Hukum Islam dan memiliki jabatan penting dalam banyak struktur organisasi keislaman.
|
Wakil Ketua | : | H. Asep Dudi, S.Ag. M.SI
Birokrat Kota Tasikmalaya jebolan Pesantren Gontor yang mengurusi tentang kesejahteraan rakyat dan memiliki jaringan pesantren baik salaf maupun modern.
|
Sekretaris | : | H. Ujang Muslihat, M.Pd.
Birokrat Kementerian Agama Kota Tasikmalaya jebolan Pesantren Cipasung yang mengurusi tentang Zakat dan Wakaf dan menguasai jaringan kemasyarakatan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
|
Bendahara | : | Hj Eva Badriyah M.Si.
Birokrat Kementerian Agama Kota Tasikmalaya yang mengurusi tentang Wakaf, baik wakaf bergerak maupun tidak bergerak.
|
Pembinaan Nadzir dan Pengeloaan Wakaf | : | Dr. H. Ahmad Zaki Mubarak, M.SI., M.Pd.
Seorang dosen dan penulis jebolan pesantren yang telah memiliki pengalaman luas di dunia pendidikan serta memiliki keilmuan yang mumpuni di bidang keagamaan Islam dan Kurikulum Pembelajaran. Ia juga aktif di Nahdlatul Ulama, Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia (HIPKIN), MUI dan Pimpinan Harian di Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Ir. Ajat Sudrajat Praktisi Wakaf yang telah berpengalaman dalam mengelola dan menyelesaikan wakaf.
|
Hubungan Masyarakat, Sosialisasi dan Literasi | : | Ai Aisyah Rahmat, MM.
Staf Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Tasikmalaya
|
Kerjasama, Kelembagaan dan Advokasi | : | H. Heri Hendriana, M.Kn.
Tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya yang bekerja di bidang hukum dan advokat yang telah berpengalaman di bidang kenotarisan |
Pengawasan dan Tatakelola | : | Jhoni Mughni, M.E.Sy.
Seorang dosen dan praktisi keuangan syariah yang memiliki pengetahuan fikih muamalah mumpuni serta memiliki pengalaman keuangan syariah yang luas
|
Pendataan, Sertifikasi dan Ruislagh | Asep Dian Heryanto, S.Sos.I
Staf Kementerian Agama bidang Zakat dan Wakaf yang telah memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang zakat dan wakaf. |
RASIONALISASI KEBERADAAN KAMI
Selama ini, kekuatan ekonomi muslim sangatlah terbatas bahkan kalah oleh ekonomi non-muslim. Euporia muslim tentang ajaran Islam lainnya seperti Berhaji/Umroh, Resepsi Nikah, Zakat, Infak, Shodaqoh, atau Asuransi memiliki peningkatan yang signifikan. Wakaf sebagai bagian dari kekuatan ekonomi Islam terlupakan, bahkan tiap tahun tidak mengalami peningkatan signifikan.
Ini normal mengingat definisi wakaf di benak masyarakat masih dipengaruhi oleh pemaknaan yang sempit. Wakaf berarti menyerahkan harta yang tidak bergerak seperti tanah, masjid dan bangunan kepada nadzir. Harta itu bisa produktif manakala bisa diproduktifkan bisa juga sebaliknya. Padahal, wakaf yang baik dalam kontek kekinian adalah wakaf yang produktif untuk kemaslahatan masyarakat lebih luas. Wakaf uang adalah salah satu wakaf yang diklaim lebih bisa produktif ketimbang harta tak bergerak. Wakaf model ini bisa menjadi solusi untuk kemaslahatan umat secara lebih luas terutama di perkotaan dimana tanah makin mahal dan sempir karena jumlah manusia makin banyak, namun jumlah uang berlimpah.
Agar wakaf uang ini benar-benar sesuai syariat, maka wakap model ini telah diatur oleh undang-undang dan telah dijamin oleh pemerintah melalui lembaga yang dibentuknya. Namun, optimalisasi lembaga ini belum terlaksana dengan baik karena bobot pekerjaan yang terlalu gemuk. BWI hadir untuk membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berwakaf, baik wakaf uang maupun non-uang, juga dapat membantu setiap orang bisa berwakaf dengan sistem yang dibangun secara syariah. Semua sistem ini merupakan sinergitas antara Kementerian Agama, BWI, LKS PWU, OJK Syariah, Nadzir yang semuanya akan diatur secara syariah dan professional. Lembaga ini dijalankan dengan pendekatan non-profit oriented (tidak berorientasi kepada keuntungan).
POLA KEGIATAN KAMI
Ada empat tahap untuk pengembangan ekonomi umat melalui cara ini. Tahap Pertama adalah edukasi wakaf, yaitu pendidikan untuk perubahan mindset masyarakat melalui wakaf produktif dengan sistem yang modern. Sosialisasi “Wakaf Uang” akan menjadi bagian penting dari edukasinya, walau itu tidak mutlak. Lulusan edukasi wakaf secara massif menjadi agen syiar wakaf yang bisa merubah paradigma wakaf secara lebih luas di masyarakat. Untuk mendukungnya, ada tiga hal yang akan dipelajari; (1) wakaf syariah, (2) keuangan syariah dan asuransi, (3) pelatihan kewirausahaan syariah. Ketiga hal ini dilaksanakan secara sistemik oleh BWUT BWI Kota Tasikmalaya.
Kurikulumnya Pelatihan secara umum adalah:
No | Mata Kuliah | Jam | Dosen |
1 | Ekonomi Syariah
a. Fikih Muamalah b. Wakaf Produktif c. Asuransi Syariah d. Perbankan Syariah e. Akuntansi Syariah |
20’ 20’ 20’ 20’ 20’ |
Dr. H. Acep Zoni S, M.Ag.
Dr. Dedi Ratno Dr. KH.Pepep Fuad Muslim Kementerian Agama Dewan Masjid Indonesia OJK Syariah Perbankan Syariah |
2 | Kewirausahaan
a. Ilmu Manajemen Keuangan b. Kewirausahaan Syariah c. Industri Kreatif d. Kewirausahaan Impor-Ekspor e. Kewirausahaan berbasis kearifan Lokal f. Visual Communication Desain |
20’ 20’ 20’ 20’ 20’
20’ |
Dede Aji, M.E.Sy.
Jhoni Mughni, M.E.Sy Praktisi Ekspor-Impor Disbudpar KADIN Praktisi Wirausaha Tasikmalaya |
3 | Ilmu Komunikasi
a. Leadership b. Public Speaking c. Academic Writing d. Online-Shop Learning |
10’ 10’ 20’ 40’ |
Dr. H. A. Zaki Mubarak
Rifyal Luthfi, M.Pd.I. Relawan Jurnal Indonseia Praktisi Penjualan Online |
Total Jam | 300’ | 300 jam/10 (perhari) = 30 hari |
Tahap kedua adalah tahap syiar wakaf, yaitu tahap dimana setiap lulusan yang tersertifikasi mensyiarkan wakaf kepada masyarakat melalui lembaga pemerintah (KUA), masjid, madrasah maupun persekolahan. Tujuan syiar adalah untuk menarik dana wakaf dari masyarakat dengan berdasarkan kepada syariah sehingga akan terkumpul dana umat melalui wakaf. Wakif (yang berwakaf) serta nadzir (yang diberi tanggung jawab wakaf) diberikan kewenangan untuk menentukan jenis produktivitas wakaf yang diinginkan. Lembaga yang mengawasi adalah BWI, sertifikat wakaf uang dikeluarkan oleh LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, perbankan yang ditunjuk pemerintah) dan sertifikat tanah dikeluarkan oleh BPN/ATR.
Tahap Ketiga adalah menginvestasikan wakaf dalam kewirausahaan syariah, baik itu oleh lembaga LKS PWU maupun oleh nadzir. Buah dari investasi dikembalikan kepada nadzir untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat secara produktif. Diharapkan dalam pengelolaan akan diprioritaskan pada pengembangan ekonomi umat di masjid, pesantren, madrasah, sekolah islam, dan wirausahawan yang perlu dibantu. Nadzir harus berbadan hukum dan memiliki tanggung jawab yang diawasi oleh BWI dan Kemenag.
Tahap keempat adalah mencoba untuk mengembangkan perbankan wakaf, lembaga keuangan yang khusus untuk mengelola keuangan wakaf. Ada dua tahap yang akan dilakukan; (1) tahap permulaan dengan mencoba bekerja sama dengan LKS PWU untuk membuat BMT Wakaf. (2) setelah berkembang, BMT bisa bertranformasi menjadi Bank Wakaf. Uang Wakaf bisa menjadi modal untuk pengembangan wirausaha umat yang berdampak domino kepada ekonomi masyarakat yang pada ujungnya akan meningkatkan kemakmuran bangsa.
SASARAN MITRA WAKAF KAMI
Ada tiga sektor kehidupan yang menjadi fokus kami dalam syiar wakaf. (1) sektor pendidikan. Sektor ini bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang mengelola ribuan masjid di seluruh wilayah Tasikmalaya. Di dalam masjid ini terdapat lembaga pendidikan mulai dari Majelis Taklim, Madrasah Diniyah, TPQ, TPA, RA, bahkan Pesantren dan lembaga formal Semisal MI dan MTs. Jika sekolah/madrasah ingin memiliki dana abadi untuk kemajuan sekolahnya, maka pola yang akan diterapkan adalah pola Al Azhar Mesir dimana wakaf uang yang diberikan oleh orang tuanya akan tetap abadi dan “buah”-nya akan tetap mengalir kepada sekolah sebagai nadzirnya.
Kerjasama juga akan ditempuh dengan berbagai ormas Islam Semisal NU, Muhammadiyah dan lainnya agar memperluas partisipasi masyarakat dalam berwakaf.
(2) Sektor Birokrasi dan Pegawai. Sektor ini adalah sektor yang menyasar para birokrat untuk berwakaf, baik itu pemerintahan, BUMN maupun swasta. Hal ini dapat maksimal dengan melakukan kerjasama dengan ortaker pemerintahan, BUMN dan Perusahaan swasta.
(3) Sektor perbankan dan usaha real. Sektor ini menyasar kepada pelaku usaha dan nasabah bank untuk berupaya mengedukasi masyarakat dalam berwakaf dengan tujuan kemasalahatan umat. Kerjasama yang dilakukan terhadap perbankan dan sektor usaha real akan memberikan pola bagus dalam mendidik masyarakat dalam ekonomi keumatan yang bernilai ilahiyah.
POLA PROGRAM KERJA KAMI
Pola program kerja kami adalah empat kerja utama; edukasi, syiar wakaf, investasi dan wirausaha umat berbasis wakaf. Secara sistematis, program kerja itu didefinisikan secara teknis melalui:
(1) Program Edukasi dalam bentuk:
- Edukasi Wakaf Produktif, Ekonomi Syariah, dan Kewirausahaan melalui BWUT BWI
- Edukasi dan sosialisasi wakaf produktif kepada masyarakat luas melalui Seminar, Workshop, Pelatihan singkat, dan Continous Training System.
(2) Program Syi’ar Wakaf. Setiap lulusan BWUT BWI Kota Tasikmalaya akan disertiikasi untuk menjadi marketing wakaf secara masif.
- Marketing wakaf di KUA dengan peran sebagai edukator wakaf, konsultan wakaf, dan tenaga ahli wakaf dengan tujuan membantu menertibkan administrasi wakaf dan ikut menyelesaikan persengketaan wakaf di setiap wilayah KUA. Lulusan ini bisa berasal dari institusi internal KUA maupun eksternal masyarakat luas.
- Marketing wakaf di Agensi Asuransi dan Perbankan syariah. Para lulusan bisa bekerja sebagai marketing asuransi syariah sekaligus duta syiar wakaf yang langsung berhubungan dengan wakif. Lulusan bisa berasal dari agensi asuransi ataupun dari eksternal asuransi.
- Marketing wakaf secara luas untuk masyarakat. Lulusan bisa berasal dari pengurus masjid, pesantren, guru madrasah, ustadz, dan mahasiswa yang ingin mengabdi untuk syiar wakaf di masyarakat.
(3) Program Investasi wakaf oleh LKS PWU dan Nadzir. Investasi ini dengan menggunakan pola:
- LKS PWU sesuai Peraturan BWI No 1 tahun 2009 yang menginvestasikan wakaf uang dalam usaha yang tidak mengurangi nilai wakaf uang. Pengelolaan uang diserahkan sepenuhnya kepada perbankan dengan diawasi dengan ketat oleh BWI dan OJK Syariah.
- Nadzir yang ditunjuk oleh wakif dalam akad wakaf. Ada dua skema nadzir, yaitu; institusi yang telah ditentukan oleh BWI dan memiliki kerjasama dengan LKS PWU, atau nadzir dari pihak BWI Kota Tasikmalaya
- Bila yang ditunjuk BWI, maka pola investasinya sesuai dengan program kerja yang direncanakan oleh organisasi wakaf serta diawasi dan melaporkan secara berkala kepada Kementerian Agama dan Masyarakat secara luas.
(4) Program wirausaha berbasis wakaf. Program ini adalah ujung dari tujuan wakaf produktif yakni melakukan pengembangan ekonomi umat berbasis wakaf. Kegiatannya bisa berupa:
- Pendirian BWUT yang bertujuan untuk membantu permodalan wirausaha atau pembangunan sarana pendidikan dengan pinjaman lunak berjangka;
- Membangun jaringan wirausaha berbasis wakaf yang satu sama lain saling mendukung. Modal yang dikeluarkan dari BWUT dikelola secara professional dan dibantu oleh BWI untuk terus berkembang;
- Ketika sudah maju dan besar, maka BMT bisa bertransformasi menjadi bank wakaf yang tujuan utamanya adalah membantu program-program masyarakat dalam wirausaha dan peningkatan ekonomi umat.
PROGRAM KERJA KAMI
Secara umum program kerja kami adalah:
Secara teknis, beberapa program kerja yang bisa dilaksanakan oleh BWI sebagai nadzir dibagi menjadi empat sektor.
- Sektor Pendidikan Islam. Hal ini bisa dilakukan melalui:
- Membantu sekolah dalam pengembangan fasilitas, terutama sekolah yang memiliki program khusus wakaf orang tua siswa. Manfaat wakaf uang akan langsung diberikan sepenuhnya untuk kemajuan sekolah secara abadi;
- Membantu beasiswa santri tahfidz qur’an, siswa atau mahasiswa berprestasi atau miskin;
- Membantu biaya operasional pesantren, madrasah, masjid, panti asuh, panti jompo.
- Sektor Ekonomi Umat. Hal ini bisa dilakukan dengan:
- Membangun jaringan wirausaha mandiri-kolaboratif. Pengusaha berbasis modal wakaf dapat dibantu dan terkoneksi satu sama lain sehingga bisa saling meningkatkan usahanya;
- Membantu lembaga pendidikan untuk menjadi lembaga pendidikan yang memiliki usaha sendiri dalam kemandirian lembaganya;
- Membantu ustadz, santri, ibu-ibu majelis taklim untuk membangun usaha dalam ketahanan keluarganya.
- Sektor Kemanusiaan. Dana “buah” wakaf ini bisa dilakukan melalui:
- Membantu bencana alam, kebakaran dan kelaparan yang dikoordinasikan dengan lembaga amal yang professional;
- Membantu meningkatkan taraf hidup komunitas masyarakat marjinal, tertinggal, dan miskin.
ALAMAT KESEKRETARIATAN KAMI
BWUT BWI Kota Tasikmalaya berdiri di Tasikmalaya sebagai sebuah wilayah percontohan yang akan diadopsi, diadaptasi dan direplikasi oleh daerah lain di Jawa Barat bahkan Nasional.
- Alamat Alamat I: Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya Jl. Ahmad Yani, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
- Alamat II: kantor BWI Kota Tasikmalaya Masjid Agung Kota Tasikmalaya Lt II Jl. Masjid Agung No I Kota Tasikmalaya.
Untuk Informasi lebih lanjut kunjungi
https://bit.ly/BWI_KotaTasikmalaya
HP/WA : +62 852 2377 7150
HP/WA : +62 821-1723-1912